Written by Prita H. Ghozie, SE, MCom, GCertFP, CFP | |
Sekarang, masyarakat semakin menyadari eksistensi bank dan lembaga keuangan syariah. Sistem ekonomi yang bukan hanya milik kaum Muslim ini memiliki banyak keunggulan yang dapat dipetik oleh berbagai kalangan masyarakat. Namun, masih banyak yang belum paham dasar-dasar perbedaan antara syariah dengan konvensional, sehingga yang jadi patokan hanyalah bila ada embel-embel "syariah". Secara garis besar, apa perbedaan antara Bank syariah dengan Bank konvensional?Untuk memahami perbedaan mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah, marilah kita masuk sejenak ke dapur sebuah bank. Kegiatan operasional utama sebuah bank pada umumnya adalah tempat pertemuan antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana (mau menabung) dengan masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan-keperluan tertentu (mencari pinjaman).Bank konvensional akan memberikan bunga tabungan kepada si penabung sebagai imbalan atas penempatan dananya. Sedangkan, Bank akan memberikan bunga kredit kepada si peminjam atas pinjaman dananya. Disamping itu, nasabah juga mendapatkan jasa-jasa lain seperti pembayaran mau pun pengiriman uang serta penjaminan. Sekarang ini semakin banyak jasa-jasa perbankan yang mulai dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Coba, pernahkah Anda membayar tagihan listri atau telepon melalui bank? Atas jasanya ini, bank akan mengenakan biaya komisi atau fee. Lalu, darimana lagi keuntungan si bank? Keuntungan bank selain dari biaya komisi transaksi, sebagian besar berasal dari kegiatan pertama yaitu simpanan dan pinjaman. Kegiatan ini memberikan hasil berupa selisih bunga (net interest margin) yang tentunya menjadi keuntungan bank. Contohnya, bunga tabungan saat ini sekitar 5% per tahun sedangkan suku bunga kredit perumahan bisa mencapai 10% per tahun. Nah, selisih 5% per tahun inilah yang merupakan keuntungan bank. Bagaimana dengan Bank Syariah? Secara awam tetap saja masyarakat dapat menabung dan juga mencari pinjaman. Perbedaannya ada di balik counter teller. Di bank syariah, si penabung dianggap memasukkan modal dan bank merupakan pengelola modal. Lalu, diantara bank dan penabung ada kesepakatan yang disebut nisbah, yaitu berapa porsi bagi hasil untuk masing-masing. Jadi, bedanya hasil simpanan tidak ditentukan diawal karena bergantung atas keuntungan dari pengelolaan modal itu. Kegiatan yang jelas bertentangan dengan prinsip Ekonomi Syariah Islam adalah kegiatan yang berbasis bunga karena mengandung unsur riba. Oleh sebab itu, bank syariah dibentuk untuk menjawab permasalahan ini. Nilai-nilai apa yang terkandung dalam lembaga keuangan Syariah?Transaksi ekonomi yang dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah, harus memenuhi rukun (wajib ada) berikut ini:• Harus ada pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya pemberi dana dan penerima. • Harus ada barang atau jasa yang menjadi obyek transaksi, misalnya jasa mengelola modal pemberi dana. • Harus ada kesepakatan bersama yang dinyatakan dalam perkataan bahwa ada pihak yang menyerahkan dan ada pihak yang menerima. Bila tiga kondisi tersebut tidak dapat terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat dinilai tidak mengikuti kaidah Ekonomi Syariah. Selain itu, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi agar sebuah lembaga keuangan memiliki operasi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Syariah Islam. Pertama, perolehan keuntungan harus Halal. Dengan demikian, kegiatan bank harus terlepas dari unsur Riba, karena kegiatan yang berbasis bunga dikategorikan tidak Halal. Kedua, kegiatan harus bebas dari pengambilan resiko yang berlebihan, yang disebut Maysir. Kegiatan kedua ini contohnya adalah perjudian dan transaksi keuangan lain yang membuat ada salah satu pihak untung di saat bersamaan pihak lainnya rugi. Ketiga, tidak boleh ada informasi yang tersamar-samar, yang disebut Gharar. Kenapa? Karena tidak lengkapnya informasi yang diterima, berbeda lho dengan tidak ada informasi sama sekali. Hal ini dapat membuat sebuah pihak mengambil keputusan berdasarkan info yang menyesatkan. Bahasa awamnya si penerima info tersamar ini dapat tertipu! SEMOGA BERMANFAAT. |
Jumat, 13 Januari 2012
KONSEP SYARIAH VS. KONVENSIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar