Senin, 21 November 2011

10 HAK YANG HARUS DITUNAIKAN SEORANG HAMBA BAIK KEPADA ALLAH, ISLAM, DAN SESAMA MANUSIA.


Syarat sempurnanya Tauhid

Firman Allah “Dan hendaklah kalian hanya beribadah kepada Allah dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatupun”
Ayat ini menegaskan kepada kita bahwa tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan dua syarat, yaitu :
  • Meniadakan segala sesuatu sesembahan bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah
  • Menetapkan bahwa hanya Allah yang berhak untuk disembah
Allah berwasiat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaih wasalam dan umat Islam di dalam ayat yang berisi 10 hak yang harus ditunaikan seorang hamba baik kepada Allah, Islam, atau sesama manusia.
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang telah diharamkan atas kamu oleh Rabb-mu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” Al Qur’an Surat Al An’am : 151

Sepuluh Hak yang Harus Ditunaikan Seorang Hamba

1. Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun

Jangan seperti orang musyrikin yang apabila disebutkan nama Allah maka mereka ketakutan dalam bentuk pengingkaran, akan tetapi jika disebutkan nama dari selain Allah (yang mereka sembah) maka mereka bergembira.

2. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa maksud berbuat baik kepada kedua orang tua yaitu dengan berbuat taat, memelihara, menjaga dan melaksanakan perintah keduanya (selama dalam ketaatan kepada Allah), memerdekakan mereka (apabila budak), dan tidak menghinakan mereka.

3. Tidak membunuh anak-anak dikarenakan takut miskin

Seperti halnya orang musyrikin jahiliyah yang membunuh anak-anak perempuan karena merasa hina apabila memiliki anak perempuan, atau karena takut tidak bisa memelihara anak. Padahal disebutkan dalam hadits bahwa seseorang tidak akan mati sebelum sempurna rizki dan ajalnya. Sehingga setiap orang sudah ditetapkan rizkinya oleh Allah, jadi tidak boleh takut tidak bisa memelihara anak yang banyak.
Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah dosa apa yang paling besar di sisi Allah ?, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”. Kemudian dosa apa lagi selanjutnya ?, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu”. (Shahih Bukhari Muslim)
Anak adalah rezeki yang merupakan karunia dari Allah.

4. Dan janganlah kalian mendekati kekejian baik yang dhahir atau yang tersembunyi.

Allah menutup pintu menuju perbuatan keji. Dalam ilmu ushul syariat disebutkan bahwa segala sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram maka hal tersebut juga dilarang. Oleh karena itu Allah memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis karena hal ini dapat mengantarkan kepada zina. Oleh karena itu merupakan kesalahan orang yang mengaku menjadi ulama atau kyai tetapi memfatwakan bahwa boleh melihat gambar wanita telanjang yang ada di majalah, koran, dll karena yang dilarang adalah melihat wanitanya secara langsung.
Pengertian kekejian yang nyata adalah suatu kekejian yang benar-benar nyata dan diketahui oleh orang lain, sedangkan kekejian yang tersembunyi tidak diketahui orang lain.

5. Dan jangan membunuh jiwa yang telah Allah haramkan tanpa melalui jalan yang benar

Jiwa seorang muslim telah diharamkan (dilarang) oleh Allah untuk dibunuh. Dalam hadits disebutkan bahwa sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan seorang muslim telah diharamkan (dilarang untuk dilanggar) sebagaimana kehormatan hari Dzulhijjah, bulan Dzulhijjah, dan negeri Makah. Juga dilarang membunuh jiwa orang kafir dzimmi, muahad, musta’man (terdapat pembahasannya di kajian yang lain)
Dan terdapat jiwa yang diperbolehkan untuk dibunuh, seperti :
  • Orang muslim sudah menikah yang berbuat zina
  • Orang yang membunuh orang lain (di-qishash)
  • Orang yang keluar dari Islam
  • Orang yang keluar dari jama’ah (silahkan merujuk ke kajian yang lain untuk lebih jelasnya)
  • Homoseks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar