6. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
Tidak diperbolehkan menggunakan harta anak yatim karena dikhawatirkan hal ini dapat menghilangkan harta mereka. Pengertian anak yatim dalam syariat adalah anak yang sudah ditinggal oleh ayahnya dan belum mencapai usia baligh. Terkecuali jika digunakan untuk usaha yang pasti mendatangkan keuntungan baik di dunia atau di akhirat.Imam Malik menjelaskan makna ‘hingga sampai ia dewasa’ adalah sampai anak tersebut telah mencapai usia baligh, telah hilang kebodohan yang ada, mempunyai akal yang sehat, punya kekuatan baik secara akal atau jasmani untuk memanfaatkan hartanya.
7. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.
Apabila dalam jual beli pihak penjual menyembunyikan dan mereka berdusta maka akan dihilangkan berkah dari jual beli mereka. Dan Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Oleh karena itu jika dia telah berusaha untuk berbuat jujur, menyempurnakan takaran dan timbangan, maka dia tidak mendapatkan dosa.8. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)
Harus berbuat adil kepada siapapun termasuk orang yang masih memiliki hubungan saudara. Dan jangan sampai rasa benci terhadap orang lain menyebabkan kita berbuat tidak adil terhadap mereka. Dan kita diperintahkan untuk berbuat adil karena hal tersebut lebih dekat kepada ketakwaan.Pengertian adil di dalam syariat adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, bukan berdasarkan asas kesamaan. Misalkan dalam pembagian harta warisan seorang laki-laki mendapatkan dua bagian perempuan. Juga dalam kisah seseorang yang tidak menyetujui tindakan Rasulullah memberikan harta rampasan perang lebih banyak kepada sebagian sahabat yang lain dengan tujuan untuk menguatkan mereka yang baru masuk Islam, orang tersebut memerintahkan Rasulullah untuk berbuat adil. Dia menganggap bahwa keadilan itu berarti mendapatkan hak sama rata. Kalau Rasulullah tidak bisa berbuat adil, maka siapa yang dapat berbuat adil ? Dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadits beliau berkata, “Demi Allah, kalau sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya“.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar